SYARAT DAN KETENTUAN PELAKSANAAN LELANG
PT. ENB MOBILE CARE
Syarat & ketentuan lelang ENB yang ditentukan mengatur untuk proses lelang mulai dari proses pendaftaran, pembayaran hingga pengiriman/pengambilan unit/barang hasil lelang dan lain sebagainya dengan menggunakan Lelang system dari ENB. Para peserta lelang dan pengguna aplikasi/sistem/website lelang disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna di bawah hukum. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan aplikasi ini, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat & ketentuan.
Â
Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara peserta/pengguna dengan ENB. Jika peserta dan/atau pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, dan/atau seluruh isi syarat & ketentuan, maka peserta dan pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan lelang.
Â
Â
BAGIAN I
DEFINISI-DEFINISI
Â
1. Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi.
2. Peserta Lelang adalah WNI dan/atau warga Negara Lain atau badan hukum yang berkedudukan dan berdomisli serta memiliki izin yang dikeluarkan Pihak Terkait yang telah terverifikasi serta memenuhi syarat sebagai peserta lelang di ENB.
3. Jenis Peserta Lelang adalah user/bidder/peserta yang mengikuti lelang ENB yang dalam prosesnya terdiri dari dua jenis yaitu Peserta Lelang dengan Kontrak dan Non Kontrak dan keduanya merupakan peserta lelang yang telah terdaftar dan sah serta terverifikasi.
4. Pembeli/User/Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang.
5.Pembeli/User/Peserta Lelang Fiktif adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran dan atau memberikan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang namun setelah dinyatakan sebagai pemenang tidak melakukan kewajiban pembayaran.
6. Barang Lelang adalah produk yang menjadi objek pada proses pelaksanaan lelang.
7. Device Trade in adalah barang/unit yang dimiliki pelanggan Trade in ENB yang diperoleh secara sah dan bukan barang selundupan dan/atau barang yang didapat dengan cara melanggar hukum yang berlaku di Indonesia pada prosesnya setelah dinilai oleh ENB.
8.>Penilaian Device Trade in adalah proses pengecekan, peninjauan dan review tentang kondisi device yang akan mengikuti trade in diberbagai Mitra Trade in ENB atas permintaan pelanggan trade in ENB.
9.   Pelanggan Trade in merupakan pemilik barang/device yang sah dan pada proses pembelian Barang/HP/Unit Baru meminta ENB untuk menilai kondisinya.
10.  ENB adalah sebagai Perusahaan (PT. ENB) pemberi saran dan/atau sebagai penilaian device untuk Trade in dengan menggunakan aplikasi dan/atau cara penilaian lain yang ditetapkan untuk menilai (device trade in) milik pelanggan trade in ENB yang selanjutnya akan diserahkan kepada Dealer dan/atau Pihak Lain.
11.  Komisi adalah pemberian fee atas hasil penilaian/peninjauan dan review kondisi device milik Pelanggan untuk mengikuti Trade in.
12.  Jenis Barang Lelang adalah berupa unit smartphone dan elektronik yang tidak hanya terbatas pada TV, Kamera action dan DSLR atau Mirroless dan lainnya yang terdapat di system lelang.
13.  Kondisi Barang Lelang adalah kondisi barang lelang yang terdiri dari berbagai kondisi dari yang terbaik sampai kondisi tertentu yang diinfokan dalam setiap paket lelang.
14.  Paket Barang Lelang adalah sekumpulan barang lelang yang terdiri dari berbagai kondisi lelang dimana peserta dan/atau pengguna aplikasi tidak dapat memilih hanya pada satu kondisi barang lelang tertentu.
15.  Paket Barang Lelang Pilihan adalah sekumpulan barang lelang yang terdiri dari barang dengan kondisi tertentu dan memiliki perbedaan harga dengan barang lelang lainnya.
16.  Waktu Lelang adalah waktu saat pelaksanaan lelang dilaksanakan oleh ENB dan waktu yang dibatasi oleh ketentuan waktu lelang serta yang diatur dalam server.
17.  Tempat Lelang adalah lokasi untuk pelaksanaan Lelang tidak terbatas pada lelang offline dan juga lelang online menggunakan aplikasi dan system lelang ENB.
18.  Pendaftaran Lelang adalah proses dimana peserta lelang diminta untuk mengisi identitas diri berupa Nama Lengkap, Alamat dan informasi lainnya yang terdapat pada bagian pendaftaran.
19.  Sistem Lelang adalah system yang telah ditentukan oleh ENB dimana peserta lelang tidak dapat melakukan perubahan system lelang tersebut.
20.  Harga Lelang adalah harga yang telah ditentukan oleh ENB sesuai dengan nilai barang lelang.
21.  Jenis Lelang adalah merupakan jenis produk yang terdiri dari produk lelang regular dan lelang lainnya dimana atas nama produk, jumlah produk, harga produk dan mekanismenya mengikat satu dengan lainnya.
22.  Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada ENB oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.
23.  Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Biaya lain dari Lelang Pembeli.
24.  Aturan Lelang adalah dimana peserta Lelang menyetujui transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Lelang dan tidak boleh melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dan peserta Lelang tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25.  Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang Pembelinya wanprestasi.
26.  Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
27.  Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh ENB yang merupakan bukti otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
28.  Jaminan Lelang adalah besarnya jaminan penawaran lelang adalah nilai yang telah ditentukan oleh ENB paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Lelang dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Nilai Lelang.
29.  Syarat dan Ketentuan Lelang adalah segala ketentuan dan persyaratan yang mengatur dan mengikat antara peserta lelang dan ENB
Â
Â
BAGIAN II
PROSES PENDAFTARAN LELANG
Â
User/Peserta lelang tidak dapat mengikut proses lelang sebelum melakukan Pendaftaran/sudah terdaftar di sistem lelang ENB. Adapun proses pendaftaran lelang sebagai berikut:
1.    Peserta lelang harus melakukan Registrasi/pendaftaran melalui sistem/website lelang ENB pada laman http://biddingplus.id
2.    Peserta lelang harus melengkapi data berupa identitas (KTP) dan NPWP serta data lainnya yang dibutuhkan.
3.    Peserta lelang yang dapat mendaftar harus memiliki toko Offline atau Online
4.    Peserta lelang harus melampirkan foto toko dan/atau link toko online
5.    Peserta lelang harus memiliki kesepakatan kerjasama (Kontrak) dengan ENB untuk dapat mengikuti Lelang yang dilakukan oleh ENB.
6.    Peserta lelang telah setuju dan bersedia mengikuti syarat dan ketentuan serta peraturan dan mekanisme lelang.
7.    Pembeli/User/Peserta Lelang Fiktif secara otomatis akan dikeluarkan sebagai list peserta lelang dan akun lelang akan dibekukan secara permanen.
Â
Â
BAGIAN III
KETENTUAN LELANG
Â
1.    Lelang dapat dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang Peserta Lelang.
2.    Peserta Lelang diminta untuk melakukan pendaftaran diawal proses lelang dan melengkapi setiap bagian yang sudah ditentukan.
3.    Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
4.    Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi Lelang.
5.    Peserta Lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masingÂ-masing. Penyelenggara Lelang Melalui Internet tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun Peserta Lelang.
6.    Segala penyalah-gunaan akun user (ID dan Password) peserta lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
7.    Jangka waktu Peserta Lelang melakukan penawaran:
a.    untuk penawaran tertutup (closed bidding), setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
b.    untuk penawaran terbuka (open bidding), setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.
8.    Peserta lelang yang dinyatakan menang lelang akan diminta melunasi nilai lelang yang sudah ditentukan dengan dikurangi deposit lelang yang telah ditentukan maksimal 1x24 jam sejak pengumuman pemenang lelang diinformasikan.
9.    Jika peserta lelang tidak melakukan pembayaran pelunasan pada waktu yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gagal bayar dan dinyatakan gugur dan akan diberikan predikat tertentu (wanprestasi).
10.  Peserta lelang yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual.
11.  Jika peserta lelang gugur secara ketentuan, maka ENB berhak menentukan pemenang lelang berikutnya dengan system urutan kedua dan seterusnya.
12.  Pemenang lelang yang telah melakukan pelunasan, akan dinformasikan oleh ENB untuk waktu pelaksanaan pengambilan unit lelang.
13.  Jika Barang Lelang tidak sesuai dengan pemenang pada paket lelang yang telah ditentukan maka peserta Lelang diberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan konfirmasi dan menyampaikan langsung ke ENB. Peserta lelang tidak diperkenankan melakukan penyebaran keluhan lelang melaui media lain selain media yang telah disediakan ENB.
14.  Peserta lelang senantiasa menjunjung tinggi ketentuan lelang dan mengikuti prosedur lelang dengan baik dan tidak melakukan kecurangan.
15.  Peserta lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar / dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/ Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
16.  Peserta lelang juga dapat mengikuti maksimal 2 atau lebih jenis lelang yang telah dibuka oleh ENB dengan situasi dan kondisi tertentu.
17.  Dalam hal terjadi pembatalan lelang yang akibat adanya gangguan teknis dan/atau kondisi kahar terkait pelaksanaan lelang dengan penawaran menggunakan aplikasi Lelang, maka ENB Care tidak dapat menuntut ganti rugi.
18.  Peserta Lelang setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
19.  Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Lelang dapat diubah oleh ENB dengan ketentuan:
a.    menunjukkan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal Nilai pada lelang sebelumnya didasarkan pada penilaian oleh Penilai; atau
b.    menunjukkan hasil penaksiran yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh Penaksir.
c.    Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. (3) Penaksir sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan pihak yang berasal, dari ENB, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Â
Â
BAGIAN IV
PROSEDUR/MEKANISME LELANG
Â
Peserta lelang harus mematuhi prosedur/mekanisme lelang sebagai berikut:
1.    Lelang hanya akan di laksanakan melalui sistem/laman resmi website/aplikasi atau system lelang yang dimiliki oleh ENB.
2.    Lelang akan tayang pada hari senin - kamis pukul 17.00 - 08.00 wib (hari berikutnya)
3.    Lelang tediri dari 3 jenis : Reguler (Satuan), Bundling ( Paket), LDU ( khusus)
4.    Lelang tutup pada pukul 08.00 wib dan akan muncul pada akun masing - masing, serta akan di infokan oleh admin berupa invoice yang harus di bayarkan
5.    Pembayaran bisa melalui transfer dan Cash/tunai paling lambat pukul 15.00 setelah dinyatakan menang lelang.
Â
Â
BAGIAN V
PROSEDUR REFUND
Â
Untuk prosedur refund sebagai berikut:
A.   Ketentuan Umum
1.    Melakukan proses Video unboxing setelah unit diterima (Proses refund tidak dapat diproses jika tidak menyertakan Video Unboxing terhadap unit yang akan di refund).
2.    Melakukan konfirmasi kepada admin aftersales
3.    Mengisi formulir pengembalian dana
4.    Mengirimkan/menyerahkan unit kembali (Unit sama dengan yang telah diberikan).
5.    ENB akan melakukan pengecekan dan identifikasi unit/barang lelang yang dilakukan refund
6.    Masih dalam jangka waktu yang ditentukan/Refund tidak berlaku setelah 10 hari
7.    Segel di produk lelang tidak boleh rusak/hilang (Jika segel rusak/hilang refund akan ditolak)
8.    Pemberlakuan refund dimulai dari tanggal penerbitan Invoice
9.    Dapat dilakukan jika unit yang diterima tidak sesuai dari grade yang diinformasikan
10.  Masih dalam hitungan waktu garansi 10 Hari terhitung dari pengiriman unit hasil lelang.
B.   Preses refund yang diterima
1.    Telah memenuhi ketentuan umum diatas
2.    Mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan
3.    Proses pembayaran refund dilakukan setelah semua ketentuan umum dilakukan dan telah memenuhi prosedur dan mekanisme yang ditentukan.
C.   Proses refund yang ditolak
1.    Ketidaksesuaian grade (Jika grade sudah sesuai maka refund akan ditolak)
2.    Segel rusak/hilang
3.    Unit yang direfund terdapat kerusakan yang disebabkan kelalaian/ kesengajaan/ ketidaksengajaan sehingga terdapat kerusakan lain di luar grade saat diserahkan unit lelangnya.
4.    Unit yang terdapat password/pattern/pola dan jenis security lock yang disebabkan/ditimbulkan oleh user/peserta lelang dalam proses aktivasi unit hasil lelang setelah diterima maka unit tersebut tidak dapat dilakukan refund.
5.    Jika unit refund ditolak, maka proses refund tidak dapat dilakukan.
6.    Ditemukan kecurangan terhadap unit yang di refund seperti : Telah dilakukan penggantian sparepart dll secara sepihak oleh peserta bidding namun tetap dilakukan refund.
7.    Semua unit refund sudah sesuai grade yang telah diberikan.
Â
Â
BAGIAN VI
KATEGORI GRADE BARANG LELANG
Â
Berikut adalah kategori grade yang berlaku dalam unit/barang lelang dapat dilihat pada table dibawah ini sebagai berikut:
Grade
Deskripsi
(AA) PERFECT
Device diperoleh dari hasil Tradein langsung dari pengguna dan sudah lulus ENB QC.
BODYÂ Â : Mulus.
FUNGSI : Semua Fungsi normal dan lancar, Kamera berfungsi dan bebas dari akun.
LAYARÂ Â : Layar mulus
(AB) GOOD
Device diperoleh dari hasil Tradein langsung dari pengguna dan sudah lulus ENB QC.
BODYÂ Â Â : Maks 2 Titik Lecet/Cat Terkelupas.
FUNGSI : Berfungsi normal, kamera berfungsi normal, Bebas dari akun.
LAYAR : layar tidak pecah/retak
(AC) FINE
Device diperoleh dari hasil Tradein langsung dari pengguna dan sudah lulus ENB QC.
BODYÂ Â Â : Maksimal 6 Titik Lecet.
FUNGSI : Berfungsi normal, kamera berfungsi normal, Bebas dari akun.
LAYAR : layar tidak pecah/retak
(AD) STANDART
Device diperoleh dari hasil Tradein langsung dari pengguna dan sudah lulus ENB QC.
BODYÂ Â Â : Tedapat lebih daril 6 Titik Lecet & Penyok. Berjamur Maksimal 50%.
FUNGSI : Kamera berfungsi normal, Bebas dari akun. Fungsi getar,spkeaker,mic & Earjeck Bermasalah.
LAYAR : lecet halus. layar tidak pecah/retak
(AE) AVERAGE
Device diperoleh dari hasil Tradein langsung dari pengguna dan sudah lulus ENB QC.
BODYÂ Â Â : Terdapat lebih dari 6 titik lecet, cat terkelupas penyok & berjamur lebih dari 50%.
FUNGSI : Kamera berfungsi normal, Bebas dari akun. Beberapa fungsi bermasalah ( Getar, mic, speaker, earject, tombol rusak/hilang & tidak terdapat S Pen)
LAYAR : layar tidak pecah/retak, shadow tipis, lecet tipis
(AF) LESS
Device diperoleh dari hasil Tradein langsung dari pengguna dan sudah lulus ENB QC.
BODYÂ Â Â : Terdapat lebih dari 6 titik lecet, cat terkelupas penyok & berjamur lebih dari 50%.
FUNGSI : Bebas dari akun. Beberapa fungsi bermasalah ( Getar, mic, speaker, earject, tombol rusak/hilang & tidak terdapat S Pen). Baterai bermasalah ( kembung/over charge). Kaca kamera rusak/hilang.
LAYAR : layar tidak pecah/retak, shadow tipis , lecet tipis
(AG) MINUS
Device diperoleh dari hasil Tradein langsung dari pengguna dan sudah lulus ENB QC.
BODYÂ Â Â : Terdapat lebih dari 6 titik lecet, cat terkelupas penyok & berjamur lebih dari 50%. Back Cover Retak.
FUNGSI : Bebas dari akun. Beberapa fungsi bermasalah ( \Getar, mic, speaker, earject, tombol rusak/hilang & tidak terdapat S Pen). Baterai bermasalah ( kembung/over charge). Kaca kamera rusak/hilang.
LAYAR : layar tidak pecah/retak, shadow tebal, Lecet, Layar terangkat.
(AH) LOT
Device diperoleh dari hasil Tradein langsung dari pengguna dan sudah lulus ENB QC.
BODYÂ Â Â : Terdapat lebih dari 6 titik lecet, cat terkelupas penyok & berjamur lebih dari 50%. Back Cover Retak.
FUNGSI : Bebas dari akun. Beberapa fungsi bermasalah (Getar, mic, speaker, earject, tombol rusak/hilang & tidak terdapat S Pen). Baterai bermasalah (kembung/over charge). Kaca kamera rusak/hilang.Konektor charger bermasalah. Wifi tidak berfungsi.
LAYARÂ Â : layar tidak pecah, shadow tebal, Lecet
(AI) SCRATCH
Device diperoleh dari hasil Tradein langsung dari pengguna dan sudah lulus ENB QC.
BODYÂ Â Â : Terdapat lebih dari 6 titik lecet, cat terkelupas penyok & berjamur lebih dari 50%. Back Cover Retak
FUNGSI : Bebas dari akun. Beberapa fungsi bermasalah (Getar, mic, speaker, earject, tombol rusak/hilang & tidak terdapat S Pen). Baterai bermasalah (kembung/over charge). Kaca kamera rusak/hilang.Konektor charger bermasalah. Wifi tidak berfungsi.
bermasalah.
LAYARÂ Â :Â Layar tidak pecah, terdapat lecet & layar terangkat.
(AJ) LOT SCRATCH
Device diperoleh dari hasil Tradein langsung dari pengguna dan sudah lulus ENB QC.
BODYÂ Â Â : Kerusakan random (scratch ,dent, Back cover retak/pecah)
FUNGSI : Kamera tidak berfungsi normal (Kamera utama / belakang / FACE ID), Tombol Home dengan fingerprint bermasalah, Wifi tidak berfungsi, Konektor charger bermasalah.
LAYARÂ Â :Â Terdapat Shadow, dead pixel, bergaris, layar terangkat & layar pecah.
Â
Ketentuan :
1.    Pembacaan Gradding = Kerusakan meliputi grading sebelumnya, Contoh : Grade AF kerusakannya meliputi grade AA hingga AF.
2.    Deskripsi/informasi dan jenis grade sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan tertentu.
Â
Â
BAGIAN VII
BARANG LELANG
Â
1.    Barang lelang terdiri dari dua jenis yaitu barang lelang satuan dan barang lelang paket.
2.    Barang lelang satuan adalah barang lelang yang hanya terdiri barang lelang satu dan peserta lelang diberikan keleluasaan mengikut sebanyak mungkin lelang tersebut.
3.    Barang lelang Paket merupakan barang lelang yang sudah ditentukan oleh ENB dari mulai merk/brand, jenis/tipe serta berbagai kondisi dalam satu paket.
4.    Barang Lelang Pilihan merupakan barang lelang yang pilihan dari kondisi dan jenis dengan hanya pada kondisi tertentu saja.
5.    Untuk lelang paket dan lelang pilihan, peserta lelang hanya diperkenankan mengikuti 2 jenis lelang yang sudah ditentukan.
6.    Harga barang lelang sudah ditentukan oleh ENB sesuai dengan nilai barang masing-masing.
7.    Barang lelang berupa smartphone/handphone, elektronik tidak terbatas pada TV, Kamera Action/DSLR/Miroless dan sejenisnya, Drone, Game Consule, laptop dan seterusnya.
8.    Deskripsi Barang Lelang, setiap barang yang dilelang dapat berupa (unit only) batangan dan/atau berupa full set tergantung stock barang lelang.
9.    Semua barang lelang merupakan barang bekas (used phone/electronic) yang dimiliki ENB secara sah dan tidak melanggar hukum.
BAGIAN VIII
PEMBAYARAN
Â
1.    Peserta lelang dinyatakan gugur karena gagal melakukan pelunasan biaya lelang maka akan dikenakan pinalti (deposit yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan) dan dapat dituntut sesuai dengan peraturan dan ketentuan lelang yang berlaku.
2.    Bagi peserta lelang yang dinyatakan menang lelang oleh ENB, maka pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Peserta/Pembeli dilakukan secara tunai atau transfer paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ditutup.
3.    Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biayaÂ-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan ketentuan lelang dan pembiayaan yang sesuai dengan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum atau badan usaha.
4.    Detail pembayaran dilakukan via transfer dan/atau cash akan diinformasikan secara terpisah. Harap melakukan transfer pelunasan sesuai dengan nominal lelang yang telah ditentukan.
5.    Metode Pembayaran:
a.    Pembayaran refund dapat dilakukan melaIui tunai atau transfer selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah proses refund dapat disetujui/diterima.
b.    Pembayaran pemenang peserta lelalng dilakukan melalui Transfer ke rekening perusahan sebagai berikut :
        Nama Bank             : BCA
        No Rekening           : 5660448961
        Atas Nama Rekening   : ENB MOBILE CARE PT
Â
Â
BAGIAN IX
HASIL LELANG
Â
1.    Peserta lelang untuk Lelang unit tertentu harus membuat dan mengisikan harga per unit dari unit lelang yang ditawarkan.
2.    Hasil lelang berupa nama peserta lelang, pemenang dan harga lelang merupakan sebuah rahasia dan tidak diperkenankan/dilarang untuk disebarluaskan.
3.    Untuk point No. 2, ENB dapat membuat laporan hasil lelang sesuai dengan kebutuhan
4.    Setiap peserta lelang dilarang memberitahukan harga dan hasil lelang kepada pihak lain, setiap harga lelang termasuk kerahasiaan.
5.    Tidak diperkenankan antar peserta lelang melalukan kerjasama dan sejenisnya untuk membuat hasil lelang tertuju/dimenangkan oleh hanya satu peserta lelang. Jika hal ini terjadi maka, ENB berhak membekukan akun peserta lelang dan termasuk kejahatan terorganisir yang dapat dituntut secara hukum yang berlaku.
Â
Â
BAGIAN X
PENGAMBILAN HASIL LELANG
Â
1.    Peserta lelang harus mengambil barang lelang di tempat yang telah ditentukan ENB.
2.    Peserta lelang harus mematuhi dan mentaati setiap proses pengambilan sesuai dengan SOP Pengambilan Barang di ENB.
3.  Jika barang lelang yang telah dibayar lunas oleh peserta lelang dalam kurung waktu 1 minggu tidak diambil dan terdapat perbedaan kondisi dari kondisi awal lelang sepenuhnya merupakan tanggung jawab peserta lelang.
4.  Jika barang lelang 30 hari tidak diambil oleh peserta lelang maka segala kondisi tidak terbatas pada kerusakan, kehilangan merupakan tanggung jawab peserta lelang.
5.   ENB dibebaskan dari segala tuntutan jika barang lelang yang belum diambil dengan ketentuan tersebut di atas.
6.  Pengambilan barang/Pick up pukul 15.00 - 17.00 wib.
7.   Pengiriman hasil lelang dapat dikirim oleh mitra Logistik ENB denga Pendistribusian barang sebagai berikut:
a.Pengiriman     : Pengiriman akan dilakukan setiap hari kerja dengan menggunakan jasa
 ekspedisi Mitra ENB, jika menggunakan ekspedisi atau jasa pengiriman
 yang diinginkan dapat menginformasikan kepada ENB dan biaya yang
 ditimbulkan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
b. Self-Pick Up    : Pengambilan hasil lelang oleh pemenang lelang sendiri dapat dilakukan
 dengan cara datang ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh ENB
 dengan waktu pengambilan yang telah diinformasikan dan ditentukan.
Â
Dengan menginstall, mengakses, mengikuti dan menggunakan serta menjalankan aplikasi system/ website lelang (bidding system) serta mengikuti proses lelang ENB, maka peserta lelang dan/atau setiap orang yang sudah membaca dengan sesama dan telah menyetujui, menyepakati segala syarat dan ketentuan ini. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, oleh karena itu diharapkan Peserta Lelang telah membaca dan memperhatikan syarat dan ketentuan lelang ini.
Â
Â
Copy Right ENB @2021